Berkas LHKPN Ferdy Sambo Tak Lengkap, KPK Belum Publikasikan
Mantan Kavid Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan Brigadir Joshua. Hal itu sudah diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelum dipecat terkait penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo seharusnya melaporkan harga kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hasilnya nihil.
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.
Faktanya, saat ditelusuri LHKPN Ferdy Sambo melalui situs milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mesin pencarian itu tidak muncul nama Ferdy Sambo.
Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, sebetulnya lembaganya sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada 2021. Namun, KPK belum dapat mempublikasikan ke situs e-LHKPN KPK lantaran masih ada yang perlu dilengkapi.
"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,," kata Ipi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.
KPK juga sudah menyampaikan kekurangan apa yang perlu dilengkapi agar laporan e-LHKPN dapat ditampilkan di situs milik KPK.
"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Selama ini, lanjut Ipi, KPK telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN.
Advertisement