Berkas Lengkap, Tiga Pelaku 'Kebaya Merah' segera Sidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas dari ketiga tersangka kasus video asusila ‘kebaya merah’, sudah lengkap alias P-21. Perkara ini segera menjalani persidangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa. Sedangkan, ketiga tersangka yang berkasnya sudah memenuhi itu adalah, ACS, AH serta CZ. “Para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama dua puluh hari ke depan,” kata Ali, ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023.
Ali mengatakan, ketiga tersangka dianggap telah memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas kasus Kebaya Merah ke pihak kepolisian atau P19. Hal tersebut lantaran berkas dari penyidik dinilai masih kurang lengkap.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kasus dengan tiga tersangka yakni, AN dan CZ, sebagai pemeran perempuan, serta ACS, pemeran pria tersebut, mulai diselidiki pada 9 November 2022. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim,” kata Fathur, Jumat, 3 Februari 2023.
Kemudian, kata Fathur, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap I ke Kejati Jatim pada 13 Januari 2023. Total ada tiga berkas perkara dari tiga tersangka yang dilimpahkan ketika itu.
Akan tetapi, lanjut Fathur, Jaksa peneliti menyimpulkan jika berkas perkara Kebaya Merah masih belum memenuhi syarat formil dan materiil atau P18, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya, 31 Januari 2023, JPU mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim," ujarnya.
Advertisement