Berkas Lengkap, Polres Jember Bakar 10 Kg Ganja Kering
Berkas perkara kasus narkotika jenis ganja kering sudah dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti berupa 10 kilogram ganja kering yang disita dari tersangka dimusnahkan di halaman Polres Jember, Rabu, 2 Agustus 2023 siang.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, barang bukti 10 kilogram ganja kering disita dari tersangka berinisial AA, 43 tahun, warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember. AA ditangkap pada tanggal 1 Mei 2023 di Desa Lampeji, Kecamatam Mumbulsari.
Pria yang berasal dari Medan itu memang baru 8 bulan tinggal di Kecamatan Mumbulsari, Jember, setelah menikah dengan perempuan di desa tersebut. Sebelum berada di Jember, tersangka bekerja di Bali sebagai pengedar.
Sehingga saat berada di Jember, pekerjaan itu dilanjutkan. Tersangka menerima ganja dari pengedar yang ada di Medan, dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setelah barang diterima oleh tersangka, lalu dikemas ulang. Selanjutnya barang tersebut akan dikirim ke Bali untuk diedarkan.
“Barang tersebut hanya transit di Jember. Diterima oleh tersangka. Saat hendak dikirim ke Bali, tersangka berhasil kita tangkap,” kata Hendry.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tidak hanya satu kali melakukan transaksi ganja kering. Pada November 2022 tersangka mengirimkan paket ganja seberat 8 kilogram. Selain mengedarkan di Bali, tersangka juga sempat mengedarkan di Kabupaten Jember.
Kemudian pada Desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg, dan Mei 2023 sebanyak 10 kg, dan pada akhirnya ditangkap.
Kepada penyidik tersangka mengaku hanya sekadar kurir. Ia mendapat keuntungan Rp500 ribu tiap 1 kg ganja kering yang ia kirimkan. Sementara ganja kering itu dijual dengan harga Rp8,5 juta per kg untuk wilayah Jember dan Rp 12 juta per kg untuk wilayah Bali.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per kilogram ganja kering. Pekerjaan tersangka seorang wiraswasta,” lanjut Hendry.
Lebih jauh Hendry mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba. Sebab, bahaya narkoba di Indonesia saat ini masih mengancam generasi penerus bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas dasar undang-undang. Pemusnahan dilakukan sebagai bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba,” pungkas Hendry.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, kasus 10 Kg ganja kering saat ini masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas sudah P21. Selanjutnya kita akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk disidangkan,” kata Sugeng.