Berkas Lengkap, Kejari Tahan Mantan Kadinsos Bondowoso
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya menahan Kepala Bakesbangpol setempat, Amir Hidayat. Ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin saat menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bondowoso.
Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, penahanan mantan Kadinsos Bondowoso, itu setelah ditetapkan tersangka pada 12 September 2022. Selain itu, berkas perkara pemeriksaan tersangka mantan kadinsos sudah lengkap.
"Sehingga, jaksa penuntut menahan tersangka Amir Hidayat di Lapas Kelas IIB Bondowoso sebagai tahanan titipan kejaksaan. Tersangka ditahan di Lapas sejak hari ini Kamis 6 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan," jelas Puji Triasmoro, Kamis 6 Oktober 2022.
Amir Hidayat, terang mantan Kepala Kejari Purwodadi Jawa Tengah, itu merupakan tersangka ketiga kasus korupsi dana KUBE 2020 dari Kemensos RI. Dua tersangka sebelumnya berinisial I, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin dan koordinator pendamping KUBE berinisial W, warga Desa Nogosari, Kecamatan Sumberwringin.
"Berkas perkara tersangka I dan W juga sudah lengkap. Kedua tersangka ini juga ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso sebagai tahanan titipan kejaksaan," terangnya.
Sekadar mengingat, Kemensos RI menyalurkan bantuan sosial dana program KUBE 2020 di Bondowoso sebesar Rp 1,9 miliar. Diperuntukkan 25 kelompok masyarakat di setiap desa dari tiga desa penerima. Yakni Desa Mengok dan Desa Sukokerto di Kecamatan Pujer serta Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin.
Setiap anggota kelompok menerima bantuan uang Rp 2 juta pembelian hewan ternak. Rinciannya, Rp 1,85 juta pembelian ternak kambing dan Rp 150 ribu untuk vitamin. Praktiknya, anggota kelompok hanya menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Sehingga, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah di satu desa saja.