Berkas Kasus Korupsi Polisi Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor
Kasus korupsi pasangan suami istri anggota Polres Blora, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Ngeri Blora. Berkas keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dihubungi wartawan membenarkan penyerahan berkas tersebut. Sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak Kejaksaan, pekan ini ada pelimpahan kasus tersebut. “Iya, hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN tipikor Semarang," katanya Kamis 19 Mei 2022.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang, setelah berkasnya dilimpahkan ke PN. Tergantung penahanan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang.
“Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum suami istri yang berprofesi sebagai polisi di Blora, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani telah mendekam di rutan Blora. Keduanya sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp3 miliar.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono menjelaskan kondisi kedua oknum polisi yang saat ini ditahan di tempat tersebut. "Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," ujar Tri Joko saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa 17 Mei 2022.
Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu. Sebelum ditempatkan dengan para penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar 2 minggu. Sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora.
Menurutnya, selama seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk oleh anggota keluarganya. Meski demikian, pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu justru diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.
Advertisement