Berkas Kasus Irjen Teddy 2 Kali Bolak-balik dari Polisi ke Jaksa
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa ata kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat 25 November 2022. Dengan demikian berkas sudah dua kali dari penyidik polisi ke kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 25 November 2022. “Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Teddy pada Jumat kemarin,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah," kata Ade seperti dikutip dari Antara, Jumat, 25 November 2022.
Dikatakan Ade, Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya, karena baru empat berkas yang diserahkan. "Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," tegasnya.
Ade menambahkan, pihaknya telah kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November. Dan dari jaksa peneliti kemudian hari ini dicek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penjualan Narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Alasannya berkas perkara Narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu, belum memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan menerangkan, pihaknya akan mengirimkan surat ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) sudah terbit pada 10 November 2022 kemarin. Dan akan dikirim per hari ini," ujarnya dikutip liputan6 pada, Kamis 17 November 2022.
Dikatakan Ade, Tim Jaksa Peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dijadikan acuan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut. "Ada petunjuk-petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Iya berkas dikembalikan," ujarnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 14 Oktober 2022. Sebelumnya, Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Nama Teddy Minahasa terendus saat tim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto karena menjual sabu-sabu. Dari sanalah kemudian nama Teddy dan nama-nama lain yang masuk dalam jaringan penjualan narkoba ini.