Berkas Kasus Gubeng Diserahkan ke Kejaksaan Setelah Lama Mangkrak
Berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya yang sempat tanpa kejelasan selama dua bulan lamanya, akhirnya telah diserahkan kembali oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Ia menyebut, berkas kasus Gubeng tersebut dikirimkan oleh penyidik Polda Jatim, pada Jumat, 14 Juni 2019, pekan lalu.
"Sudah kita terima berkasnya sejak Jumat lalu," kata Richard saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Juni 2019.
Berkas kasus ini sebelumnya sudah pernah dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim pada Selasa 26 Maret 2019 lalu. Namun, setelah dua bulan lebih, berkas tersebut baru dikirimkan lagi ke Kejaksaan.
Richard mengatakan ada dua berkas yang diserahkan, dengan jumlah tersangka ada 6. Ia menyebut, hingga kini juga belum ada penambahan tersangka, selain 6 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada penambahan jumlah tersangka. Masih tetap seperti sebelumnya," katanya.
Ricard mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk 4 jaksa yang akan meneliti berkas tersebut. Para jaksa peneliti itu punya waktu selama 14 hari untuk memutuskan, apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap, atau dikembalikan lagi.
"Ada waktu maksimal 14 hari waktu bagi jaksa peneliti untuk bersikap, apakah berkas dinyatakan sempurna atau sebaliknya," jelas Ricard.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Dalam berkas perkara, pasal disangkakan kepada para tersangka juga berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, yang disangkakana para tersangka lainnya. (frd)
Advertisement