Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, MSA dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Alasan pengembalian berkas ini, lantaran belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan perkara tersebut. Ia juga mengatakan sebelumnya berkas kasus pencabulan ini telah diterima sejak tanggal 13 Maret 2020.
"Baru berkasnya saja tanggal 13 Maret masuk. Tapi sesuai petunjuk kemarin kami nyatakan P18 (tidak lengkap)," kata Richard saat dihubungi oleh awak media, Kamis 26 Maret 2020.
Richard mengatakan rencana pengembalian berkas ini akan dilakukan pada Jumat 27 Maret 2020. Ia meminta pihak kepolisian untuk melengkapi kembali berkas tersebut. "Besok akan kami kembalikan. Ini tapi kami sudah beri tahu ke polisi," imbuh dia.
Namun sayangnya, Richard enggan menyebut berkas apa yang belum lengkap dalam kasus pencabulan keluarga kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Jombang itu. Karena hal itu menjadi rahasia pihak kejaksaan dan polisi.
"Ndak bisa kami ungkap kalau itu. Karena jaksa meneliti ini berdasarkan alat bukti perkara," ujar Richard.
Sebelumnya, tersangka pencabulan telah diperiksa. Namun pemeriksaan dilakukan di rumahnya. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari polisi telah dikirimkan.
Dalam surat tersebut memaparkan MSA telah diperiksa. Setelah diperiksa, berkas perkara itu pun telah dikirim ke kejaksaan berikut pemeriksaan saksi.