Berkas Guru Ngaji Cabuli Santriwati Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sulaisun, 45 tahun, guru ngaji di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Polres Probolinggo akhirnya melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Berkas perkara sudah kami lengkapi. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk tahapan selanjutnya,” kata PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
Hanya saja, berkas perkara ini masih perlu diteliti kelengkapan sebelum ditindaklanjuti. Penelitian kelengkapan ini meliputi, penelitian syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan dalam kasus asusila anak (santriwati) di bawah umur ini.
“Saat ini masih proses untuk P21. Jika ada perkembangan lebih lanjut segera kami kabari,” katanya.
Seperti diketahui, Sulaisun ditangkap polisi saat kabur dan bersembunyi di Nusa Penida, Bali, Jumat, 26 Agustus 2024 silam. Guru ngaji ini diringkus setelah mencabuli santriwatinya yang masih berusia sembilan tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban menelepon kedua orangtuanya yang berada di Surabaya. Intinya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tidak mau lagi mengaji di musala Sulaisun.
"Korban mengaku dicabuli guru ngajinya sehingga tidak mau lagi mengaji," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Nugraha.
Korban juga mengaku, dirinya tidak hanya sekali dicabuli. Mirisnya ia dicabuli di tempatnya mengaji.