Berkas Belum Lengkap, Proses Hukum Kasus SPI Batu Tersendat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum melanjutkan proses hukum kasus pelecehan seksual. Tersangka kasus ini adalah JEP, pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ke meja persidangan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, kasus ini masih belum ke persidangan karena JPU berdasar hasil penelitian berkas menyatakan masih belum lengkap.
"Sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 ada beberapa yang belum dipenuhi oleh penyidik. Oleh karena itu untuk lengkapnya berkas perkara dengan tercukupinya alat bukti, telah dilakukan koordinasi konsultasi oleh penyidik kepada jaksa peneliti yang dituangkan dalam berita acara konsultasi untuk dilengkapi oleh penyidik," ujar Fathur.
Hanya saja, Fathur enggan menjelaskan secara detail terkait materi petunjuk apa saja yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Terkait dengan materi petunjuk yang belum dipenuhi kami tidak bisa menyampaikan ke publik karena di mungkinkan apabila disampaikan terbuka ke publik di khawatirkan akan ada upaya dari pihak lain untuk menghilangkan alat bukti yang diminta dalam petunjuk tersebut. Sehingga, menyulitkan penyidik dalam memperolehnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus kekerasan seksual, JEP yang merupakan pendiri SMA SPI telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah peserta didiknya. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh JEP kepada anak muridnya dilaporkan telah dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.
Hal itu membuat Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengambil langkah hukum di Mapolda Jatim dan Kejati Jatim.
Kejati Jatim akhirnya menerima dokumen penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Namun, sejak 30 September lalu JPU mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi penyidik.
Penyidik Polda Jatim sudah berupaya melengkapi berkas itu selama kurang lebih dua bulan. Hingga pada 6 Desember lalu, penyidik kembali menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi ke Kejati Jatim.
Sama seperti sebelumnya, ketika Kejati Jatim mengeluarkan P-19, jaksa peneliti maupun Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan batas waktu pelengkapan berkas terhadap penyidik.
Namun, kata Fathur, sesuai hasil konsultasi dan koordinasi hari ini, penyidik Polda Jatim menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara itu dalam waktu 14 hari.