Berkas Agnes P21, Pacar Mario Dipindah ke LPKA Menanti Sidang
Agnes, pacar Mario Dandy Satrio, berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Berkas perkara remaja putri 15 tahun ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan demikian, Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan Agnes berikut berkas perkara dan barang bukti untuk tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), hari ini, Selasa 21 Maret 2023.
Agnes selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sambil menantikan persidangannya. "Sudah (terima pelimpahan tahap dua) untuk AG (Agnes) hari ini, (Ditempatkan) di LPKA," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara Agnes lebih lanjut agar bisa dimasukkan ke pengadilan. Selama dalam kewenangan Kejaksaan, Agnes bakal ditempatkan di LPKA. Ini tempat anak berkonflik dengan hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
Agnes sebelumnya diperiksa selama enam jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam. Setelah pemeriksaan panjang itu, Agnes untuk pertama kalinya terlihat di depan publik. Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Advertisement