Berkali-kali Cabuli Putri Teman, Kuli Bangunan di Jember Dibekuk
JM, 37 tahun, warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember ditangkap polisi, Rabu, 16 Maret 2022. Pria pekerja bangunan itu diduga kuat mencabuli putri dari teman kerjanya yang masih di bawah umur.
Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengatakan, tersangka melakukan aksi bejat itu berawal saat korban datang ke rumah tersangka, pada tanggal 21 Februari 2022. Saat itu tersangka berjanji memberikan uang Rp20 ribu kepada korban, dengan syarat korban bersedia memenuhi permintaan tersangka.
"Saat korban berada di rumah tersangka. Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 20 ribu asalkan bersedia memenuhi keinginan tersangka," kata Rinto, Rabu, 16 Maret 2022 malam.
Perempuan 15 tahun itu akhirnya terpedaya oleh bujuk rayu tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka memberi korban uang Rp 20 ribu sesuai janjinya.
Tersangka Berstatus Duda
Sejak saat itu, tersangka yang berstatus duda setelah cerai dengan istrinya enam tahun lalu, merasa ketagihan dan ingin mengulangi perbuatannya dengan korban.
Sejak bulan Februari sampai pertengahan Maret 2022, tersangka sudah enam kali mencabuli korban. Terakhir tersangka mencabuli korban pada tanggal 13 Maret 2022.
"Tersangka sudah enam kali mencabuli korban. Pencabulan itu tiga kali dilakukan di rumah tersangka dan tiga kali dilakukan di rumah korban," tambah Rinto.
Saat melaksanakan aksinya yang terakhir, tersangka mendatangi rumah korban. Orang tua korban merupakan rekan kerja dari tersangka.
Orangtua korban yang tidak memiliki rasa curiga kepada tersangka, meninggalkan korban berduaan dengan tersangka. Orangtua korban mengantarkan istrinya melayat ke rumah tetangga.
Pada saat berduaan dengan korban, tersangka langsung masuk kamar dan mencabuli korban.
Saat sedang melampiaskan nafsu bejat itu, tiba-tiba orangtua korban pulang. "Melihat ayah korban sudah kembali, tersangka langsung kabur. Tersangka sempat dikejar, namun berhasil lolos," lanjut Rinto.
Orangtua korban yang mulai merasa curiga, menginterogasi korban. Korban akhirnya mengaku kepada orangtuanya, bahwa sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak enam kali.
Setiap kali dicabuli, korban diberi uang Rp 20 ribu. Atas kejadian itu orangtua korban melapor ke Polsek Jenggawah.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pria berambut gondrong itu ditangkap saat berada di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember, 16 Maret 2022 pukul 09.00 WIB.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Rinto.
Advertisement