Berkah Ramadan, TKW Nurkoyah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Riyadh. Nurkoyah binti Marsan Dasan menyusul dua WNI lainnya yang sebelumnya bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, yakni Sumiyati dan Masani tiba di Lombok pada Kamis (7/6).
Nurkoyah, TKW asal Karawang, Jawa Barat ini dituduh melakukan tindak pidana ghilah atau pembunuhan dengan pemberatan yaitu pembunuhan berencana terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail.
Bayi berusia tiga bulan itu meninggal setelah Nurkoyah dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.
“Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018 Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai. Putusan tersebut ditandatangani hakim Muhammad Abdullah Al-Ajjajiy,” ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegabriel, dalam keterangan yang diterima ngopibareng.id, Kamis (7/6).
“Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum,” imbuh Dubes Agus.
Perjuangan 8 Tahun
Proses hukum Nurkoyah berlangsung sangat lama dan pelik. Selama kurun waktu hampir delapan tahun, KBRI Riyadh dibantu pengacara terus memberikan pendampingan dan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap Nurkoyah.
Dalam persidangan, Hakim menolak had ghilah atau hukuman mati dan memutuskan hukuman pendidilan atau ta’zir dengan hukuman kurungan enam tahun penjara serta cambuk 500 kali.
“Hukuman ini dibeikan karena didasarkan adanya pengakuan dari Nurkoyah pada saat penyidikan walaupun pengakuan, dicabut oleh Nurkoyah karena dilakukan di bawah tekanan,” tegas Dubes Agus.
Majikan yang bernama Khalid Al-Busyail kemudian juga mengajukan tuntutan qisas atau hukuman mati terhadap Nurkoyah.
Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati qisas dengan menggunakan pembuktian sumpah karena Nurkoyah mengingkari tuduhan dan penuntut hak khusus yaitu majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti lain yang menguatkan tuntutan tersebut.
“Setelah tuntutan qisas terhadap dirinya ditolak oleh Pengadilan, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, Jawa Barat, terutama kesehatan ibunya sudah menurun,” tutur Dubes Agus.
KBRI Riyadh langsung mengambil langkah-langkah untuk pemulangan Nurkoyah. Namun kesempatan bertemu keluarga di Tanah Air yang tinggal di depan mata tersebut buyar. Khalid Al-Busyail kembali mengajukan tuntutan diyat atau tebusan atas tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.
Dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif, KBRI Riyadh kembali melakukan pendampingan hukum bagi Nurkoyah. Pada persidangan 3 April 2018, hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari Khalid Al-Busyail atas dasar ‘ne bis in idem’ atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Nurkoyah pun bebas.