Berkah Lebaran, 399 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi
Sebanyak 399 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Senin, 2 Mei 2022. Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Kami telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, sebanyak 399 warga binaan kami mendapatkan remisi,” jelas Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Pemberian remisi ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan kepada perwakilan warga binaan yang dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapangan Lapas Banyuwangi.
Wahyu menjelaskan, karena bersifat khusus, remisi pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam. Untuk warga binaan dengan agama lain, kata Wahyu, diusulkan pada momen perayaan hari raya masing-masing.
Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjutnya, sesuai dengan yang telah diusulkan pada tahap pertama. Nantinya akan ada beberapa tambahan usulan warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Usulan lanjutan tersebut dikarenakan ada beberapa warga binaan yang baru memenuhi syarat setelah usulan tahap pertama dilakukan,” ujarnya.
Wahyu menegaskan pemberian remisi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik. Karena untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
“Serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar tata tertib di dalam Lapas,” tegasnya.
WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai syarat administratif hingga substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F atau catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
“Untuk narapidana dengan tindak pidana korupsi ada syarat tambahan yaitu telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti. Sedangkan untuk narapidana dengan tindak pidana terorisme harus melakukan ikrar setia kepada NKRI,” ungkapnya.
Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diterima WBP beragam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Paling dominan mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan,” pungkasnya.