88 Ribu Lebih WNI dari Luar Negeri Sudah Kembali ke Indonesia
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang telah kembali ke Indonesia hingga Minggu, 10 Mei 2020 berjumlah 88.832 orang.
Jumlah sebanyak itu datang dari berbagai negara, seperti Malaysia hingga Timur Tengah. Dan Paling banyak datang dari Malaysia.
"Jumlah warga negara Indonesia yang telah kembali ke Tanah Air per 10 Mei 2020 kemarin, dari Malaysia berjumlah 72.966 orang," ujar Retno, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Senin 11 Mei 2020.
Puluhan ribu WNI tersebut pulang ke Indonesia dari Malaysia menggunakan jalur laut, darat dan udara. Angka tersebut dihitung sejak Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) diberlakukan di Malaysia yakni pada 18 Maret lalu.
"Yang melalui jalur laut ada 65 persen atau sekitar 47.674 orang. Kemudian, melalui jalur darat sebesar 20 persen atau 14.681 orang, dan melalui jalur udara 15 persen atau 10.611 orang," katanya.
Dalam kesempatan ini, Menlu didampingi Dirjen Rehabsos mengunjungi 14 Pekerja Migran Indoneia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK), yang ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial.
Menlu mengatakan, kunjungannya ini terkait pemberitaan jenazah WNI ABK yang dilarung ke laut oleh kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok.
Kata Retno, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya perlindungan dan penjemputan bagi PMI ABK lainnya yang diduga mengalami eksploitasi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyambut baik kedatangan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi yang didampingi oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Yuda Nugraha.
Harry hikmat menyampaikan, saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC.
Sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan, seluruhnya dikarantina selama 14 hari sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurut Harry, RPTC Kementerian Sosial akan memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung. Di samping itu, pemerintah memberikan treatment terapi psikososial terutama trauma healing bagi para PMI ABK apabila mengalami gangguan traumatis.
Gangguan traumatis tersebut dimungkinkan terjadi pada PMI ABK, karena diketahui bahwa seluruhnya mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi, dan mental saat melaut.
Mereka tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, bahkan mereka harus bekerja selama 18 jam perhari, tidak diberikan pemenuhan kebutuhan gizi dan hak lainnya secara layak, dan bahkan tidak diberikan gaji yang sesuai dengan perjanjian awal.