Berjudi di Tempat Hajatan, Empat Warga Situbondo Diringkus Polisi
Empat warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo nekat berjudi kyu-kyu di rumah warga yang menggelar hajatan, Jumat 28 Juli 2023 malam. Akibatnya, empat warga itu diringkus polisi dan menjadi penghuni tahanan Mapolres Situbondo.
"Empat warga Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran diringkus karena berjudi kyu-kyu di tempat hajatan, itu berinisial MS 65 tahun; HF, 35 tahun; KS, 41 tahun, dan YN, 42 tahun," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat 28 Juli 2023 malam.
Dari meringkus empat pejudi kyu-kyu, imbuh AKP Momon Suwito, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan sejumlah barang buktia (BB). Yakni, uang tunai Rp 1,4 juta, 10 set domino, 3 alas tikar, dan tiga ponsel atau HP.
"Sebenarnya tidak hanya empat warga yang berjudi kyu-kyu. Tapi, saat penggerebekan di tempat hajatan itu, banyak warga berjudi kyu-kyu yang kabur dan hanya empat warga yang berhasil diringkus," imbuhnya.
Untuk itu, tambah AKP Momon Suwito, polisi segera memanggil pemilik rumah yang ditempati bermain judi kyu-kyu. "Pemanggilan pemilik rumah yang di hajatan untuk diminta keterangannya,"tambahnya.
Polisi menggerebek warga berjudi kyu-kyu di tempat hajatan, ini berawal informasi warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Anggota Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti informasi itu dengan menggerebek warga berjudi kyu-kyu di tempat hajatan. (edo)
Advertisement