Beritakan Pacar Mario Dandy, AJI Ingatkan Kode Etik Ramah Anak
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan pers Indonesia untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Hasil pantauan AJI mendapati, sejumlah media melanggar kode etik ketika menulis tentang pacar Mario Dandy Satria, yang masih berstatus anak.
Dilansir dalam keterangan tertulisnya, AJI mendapati sejumlah media daring memuat profil dan foto anak yang berkonflik dengan hukum itu. Sebagian juga menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Foto serupa juga banyak beredar di media sosial.
"Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida, Rabu, 8 Maret 2003.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dari Dewan Pers, wartawan diminta merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Identitas yang harus dilindungi, di antaranya adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri dari anak tersebut.
Selain itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik juga melarang wartawan Indonesia untuk menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
AJI pun menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak, demi mengejar klik bait, meraup cuan, atau agar banyak dibaca di tengah persaingan era digital, hingga mengabaikan aturan. "Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim.
Selain persaingan, AJI juga melihat sebagian jurnalis tidak memiliki pemahaman tentang meliput isu anak secara tepat. Kondisi ini juga bisa muncul pada perusahaan media massa yang kurang memberikan perhatian melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas.
AJI Indonesia pun mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada Kode Etik Jurnalistik. AJI juga mendorong Dewan Pers untuk aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019.