Pemkot Surabaya Sebut Vaksinasi Nakes Tak Harus Sesuai Alamat KTP
Dinas Kesehatan Kota Surabaya memastikan proses vaksinasi virus corona atau Covid-19 dapat diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan, tanpa harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP.
Kepala Dinkes Surabaya, Febriani Rachmanita menyampaikan, pendataan nakes yang mendapat vaksin disesuaikan dengan rumah sakit atau puskesmas tempat bekerjanya. Sehingga, tidak akan mengganggu jadwal nakes dalam memberi pelayanan terhadap pasien.
“Intinya nakes yang ada di Surabaya, tidak melihat KTP-nya dari mana tetapi yang sudah kami daftarkan sesuai dengan tempat kerjanya,” ujarnya ketika ditemui usai menerima distribusi vaksin Covid-19 dari Dinkes Provinsi Jawa Timur di Gedung Farmasi Kesehatan, Surabaya, Rabu 13 Januari 2021.
Terkait teknisnya, Kadinkes yang akrab disapa Fenny itu menyampaikan, para nakes yang mendapat SMS blast dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus melakukan daftar ulang aplikasi atau website PeduliLindungi.id atau menghubungi *119# sebelum tanggal 14 Januari.
Apabila sudah melakukan daftar ulang, nakes dapat memilih tempat dan jadwal pelaksanaan vaksinasi.
“Sebaiknya dalam sehari jangan jadi satu biar tidak numpuk dan mengurangi pelayanan di RS,” ujar Fenny.
Setelah itu, pada saat pelaksanaan vaksinasi peserta harus melakukan registrasi, kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan, apabila dinilai kondisi kesehatan baik baru diperbolehkan untuk melakukan vaksin. “Apabila masih ada komorbit yang terkendali itu boleh melakukan vaksin tapi dilain waktu,” jelasnya.
Untuk kuota, ia menyampaikan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Namun, sehari dipastikan bisa 50-100 vaksin. Sehingga, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target tiga minggu dapat selesai menyasar 33.023 nakes.
Untuk Surabaya sendiri, vaksinasi akan dimulai tanggal 15 Januari terhadap 12 nama yang telah didaftarkan. Di antaranya Plt Wali Kota, Komandan Resor Militer 084/Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kemudian, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Kancab BPJS Surabaya, Deputi Direksi BPJS Kanwil Jatim, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua IDI Surabaya, Direktur RSUD dr. Mohammad Sowandhie dan Ketua Tim Penggerak PKK.
Baru pelaksanaan vaksin untuk nakes akan dimulai pada tanggal 16 Januari di 109 fasyankes yang telah ditentukan.
Advertisement