Berikut Kronologi Meninggalnya Fuad Amin Menurut Kemenkumham
Mantan Bupati Bangkalan yang juga Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron dipastikan meninggal dunia sore ini, Senin 16 September 2019 pukul 16.12 WIB. Kepastian tersebut diucapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono.
Menurut Pargiyono, Fuad Amin sebelumnya sudah bolak-balik berobat dan rawat inap di beberapa rumah sakit selama mantan Bupati Bangkalan tersebut menjalani 10 bulan masa tahanan di lapas.
"Sudah tujuh kali berobat dan rawat inap di dua rumah sakit berbeda di Jawa Timur sejak bulan Januari hingga terakhir masuk tanggal 14 kemarin," ucapnya.
Rincian tujuh kali Fuad mondar-mandir di rumah sakit yakni di RSUD Sidoarjo sebanyak lima kali dimulai tanggal 24 Januari 2019, kemudian 27 Juni 2019, lalu 8 Agustus 2019, 2 September 2019 dan 7 September 2019.
Sementara , Fuad telah menjalani rawat inap dua kali di RSUD Soetomo Surabaya pada tanggal 3 April 2019 serta yang terakhir pada 14 September 2019.
Pargiyono kemudian menjelaskan kronologi Fuad hingga dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.
"Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, 7 September lalu, dia diopname di Ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosa penyakit jantung, paru-paru dan urologi. Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019 yang bersangkutan dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD Dr Soetomo,” ujar Pargiyono.
Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.
“Menurut keterangan petugas kami di RS, Pukul 15.08, yang bersangkutan (Fuad Amin) mendadak berhenti jantung (cardiac arrest),” terang Pargiyono.
Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 sore ini, tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.
”Pukul 16.12 WIB, warga binaan pemasyarakatan (Fuad Amin) dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” ucapnya.
Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga. Hingga saat ini, pihak Lapas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Fuad Amin menjadi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Surabaya di Porong sejak tanggal 30 November 2018 lalu. Fuad masuk ke Lapas Porong dengan dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 September 2028.