Tawarkan Layanan Cabul, Pemilik Panti Pijat Kediri Jadi Tersangka
Polres Kediri Kota menetapkan EPW, 39 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan panti pihat dengan layanan cabul. Namun, perempuan asal Kota Kediri itu tidak ditahan lantaran sedang hamil.
"Karena kondisi tersangka, kami tidak melaksanakan upaya penahanan. Namun demikian yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor. Karena kondisi bersangkutan saat ini sedang hamil," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Jumat , 17 Januari 2020.
EPW adalah pemilik panti pijat di lingkungan Kelurahan Dandangan Kota Kediri yang diduga menyediakan jasa yang digolongkan tindakan cabul.
Berbekal laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi melakukan penggerebekan setelah memastikan kebenaran informasi itu.
Dari panti tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tisu bekas terdapat cairan sperma, serta memeriksa dua perempuan ahli terapis sebagai saksi.
"Pada saat penggerebakan di dalam, ditemukan satu terapis dan satu pelanggan yang sedang melakukan kegiatan perbuatan cabul," Kata AKBP Miko Indrayana.
Setiap tamu atau pengguna jasa yang datang berkunjung di sana, selalu ditawarkan paket pijat yang harganya berkisar Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Setelah ditentukan paket harga yang dipilih, terapis kemudian mempersilahkan pelanggannya untuk masuk ke dalam kamar. Saat sedang berada di dalam, tamu dipijat disertai jasa lain yang tergolong perbuatan cabul.
Dari setiap transaksi seusai paket yang ditawarkan, pemilik usaha sebagai penyedia tempat mendapatkan keuntungan upah bervariatif. Panti pijat ini diketahui baru beroperasi sekitar lima bulan lalu.
Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP, tentang pencabulan.
Advertisement