Puluhan Knalpot Brong dan Ribuan Miras Hasil Operasi Dimusnahkan
Sebanyak 2,6 ton minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Polresta Banyuwangi, Rabu, 14 April 2021. Selain miras, polisi juga memusnahkan puluhan knalpot brong.
Miras dan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Keselamatan Semeru 2021 dan operasi Cipta Kondisi yang digelar Polresta Banyuwangi. Operasi ini telah dilaksanaka selama 12 hari sebelum bulan Ramadhan.
“Tujuannya untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masayarakat selama melaksanakan kegiatan dan ibadah di bulan ramadhan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin ditemui usai pelaksanaan pemusnahan minuman keras.
Knalpot brong yang dimusnahkan jumlahnya sebanyak 26 knalpot. Sedangkan miras yang terdiri dari 1.607 botol minuman keras pabrikan atau setara 1.607 liter seperti bir, anggur; 667 botol Arak masing-masing berisi satu liter; 110 botol tuak masing-masing berisi satu liter; tujuh jeriken tuak masing-masing berisi 30 Liter sehingga totalnya 210 Liter.
“Total minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 2.594 liter atau setara 2,6 ton,” tegasnya.
Dijelaskan, penggunaan knalpot brong ini meresahkan masyarakat. Karena umumnya, knalpot brong digunakan untuk kebut-kebutan khususnya di tengah malam saat masyarakat sedang istirahat. Kondisi ini membuat masyarakat terganggu.
Saat pemusnahan minuman knalpot brong ini, petugas juga menghadirkan orang tua pemilik kendaraan. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk berkomitmen turut melakukan pengawasan kepada anak-anaknya. Karena orang tua merupakan orang yang bertanggungjawag di lingkungan keluarga.
“Sehingga orang tua selaku penanggungjawab di lingkungan keluarga datang untuk memberikan pernyataan dan bahkan ikut memotong knalpot milik anaknya sendiri,” tegasnya.
Untuk pengambilan motor yang sempat diamankan Polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan kelengkapan yang tidak standar diwajibkan mengganti knalpot dan kelengkapan kendaraannya dengan kelengkapan yang standar.
“Kelengkapan standar itu sesuai dengan saat kendaraan tersebut dibeli, itulah yang standar,” tegasnya.