Beri Pengemis Uang di Kota Malang Bakal Kena Sanksi
Warga Kota Malang dilarang memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi bagi pemberi uang kepada pengemis.
"Ini Perda pemberian sanksinya masih digodok, karena itu gak bisa diubah beberapa pasal," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalikan Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani pada Minggu, 10 April 2022.
Penny mengatakan, mekanisme pemberian sanksi dalam Perda tersebut akan menyasar pengemis dan juga pemberi uangnya. Hal ini dilakukan agar keduanya aman dan pemberi tidak seenaknya memberikan uang ke pengemis.
"Seyogyanya kalau mau memberi tidak di jalanan ya. Kalau bisa ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pasti nanti akan disalurkan kepada yang berhak," katanya.
Perda ini, kata Penny, berguna untuk mengedukasi masyarakat dan juga pengemis agar tidak menggantungkan hidupnya dari meminta-minta.
Penny menambahkan, jika menemukan pengemis di jalanan, warga bisa melaporkan kepada Dinsos-P3AP2KB Kota Malang yang nantinya akan dilakukan pembinaan.
"Kami ada penanganan dari Dinsos. Selain itu kami juga sudah siapkan shelter bagi mereka yang gak punya rumah," ujarnya.
Advertisement