Beri Kepastian Kehalalan Produk, 5.700 Pelaku UMKM di Jember Miliki Sertifikat Halal
Sebanyak 5.700 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember telah memiliki sertifikat halal. Bupati Jember menargetkan tahun 2024 ada 10.000 UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember, Sartini mengatakan, sebagai upaya percepatan kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM, Diskopum Jember menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Lembaga yang sudah menjalin kerja sama di antaranya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Jember , LPH UINKHAS Jember, Halal Center Al-Falah, Halal Center Al-Hidayah, PSSH UNMUH Jember, LSH ISNU Jember.
Hari ini, Kamis, 20 Juni 2024, secara sukarela ada tim dari LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Atas bantuan UIN Maulana Malik Ibrahim itu, ada penambahan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di Jember.
Sebanyak 95 pelaku UMKM menerima sertifikat halal itu di Kantor Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kamis, 20 Juni 2024.
“Sebenarnya UMKM Jember yang dibantu oleh LPH UIN Maulana Malik Ibrahim ada 111 pelaku UMKM. Namun, baru 95 yang selesai, sisanya masih dalam proses,” kata Sartini.
Per hari ini, pelaku UMKM Jember yang telah memiliki sertifikat halal sebanyak 5.700. Bupati Jember Hendy Siswanto menargetkan ada 10.000 pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
Upaya mencapai target itu, akan dimaksimalkan dengan memanfaatkan anggaran yang bersumber dari APBD Jember. Jika tidak melalui Perubahan APBD 2024, maka akan dianggarkan dalam APBD 2025 mendatang.
Sebab, kuota sertifikat halal gratis (SEHATI) dari Kementerian Agama Jember sebanyak satu juta sertifikat telah habis.
Berdasarkan informasi, pemerintah akan membuka kembali sertifikat halal gratis. Namun, jumlahnya hanya 200.000 sertifikat di seluruh Indonesia.
Kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam undang-undang itu terdapat pasal yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang jaminan produk halal. Produk wajib memiliki sertifikat halal, di antaranya susu dan analognya, lemak minyak dan emulsi minyak, es untuk dimakan, buah sayur dengan pengolahan tambahan bahan pangan lain, permen, kembang gula, dan coklat.
Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 jenis produk yang bersertifikat halal adalah produk makanan dan minuman. Baik berupa minuman herbal maupun minuman segar.
Lebih jauh Sartini mengatakan, sertifikat halal diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen. Dengan adanya sertifikat halal konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar halal. Selain itu, sertifikat halal juga bermanfaat untuk perluasan pasar bagi pelaku UMKM.
“Kami mengajak pelaku UMKM Jember mengurus sertifikat halal. Sertifikat halal dapat memberikan kepastian kehalalan sebuah produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” pungkasnya.
Advertisement