Beri Efek Jera, Polisi Lakukan Ini Saat Rehabilitasi Rizal Djibran
Proses hukum yang menimpa pesinetron Rizal Djibran lantaran kasus narkoba masih terus berlanjut. Dimana, proses hukum ini sudah dalam tahap assesment yang akan dimulai pada Minggu depan.
Dari tahap assesment ini, nantinya akan mengeluarkan hasil ‘apakah Rizal akan menjalani rehabilitasi atau tidak’. Sebelumnya, pihak Rizal juga sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengatakan, bahwa Rizal Djibran memiliki hak untuk mengajukan maupun mendapatkan rehabilitasi.
Jika Rizal direhabilitasi, Eko ingin memastikan bahwa Rizal menjalaninya di Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kalau dia mengajukan rehab silahkan, tapi dia tidak boleh di rumah. Dia harus dipanti rehabilitasi BNN yang di daerah Cijantung sana,” jelasnya.
Eko juga mengatakan jika Hasil Penyidikan Sudah Lengkap akan diantarkan ke kejaksaan atau pengadilan dan merujuk Rizal kesana. "Ketika nanti P21 sudah keluar dan diantarnya ke Kejaksaan atau Pengadilan maka tersangka kita rujuk ke sana," katanya.
Hal itu dilakukan lantaran Eko khawatir kesempatan rehabilitasi nantinya disalah gunakan oleh Rizal Djibran seperti kejadian artis-artis sebelumnya.
"Nanti kalau dia lari siapa yang mau tanggung jawab. Selama Ini habis ditangkap dua minggu kemudian tiba-tiba rehab dirumah saya nggak mau. Jadi semua sama, nggak ada anak pejabat, artis, kita semua sama perlakuannya. Artinya yang kita lakukan untuk mereka minimal ada efek jeranya," pungkasnya. (amm)
Advertisement