Terlilit Utang, Pembantu di Malang Curi Perhiasan Majikan
Terlilit utang arisan online seorang pembantu rumah tangga di Malang nekat mencuri barang majikannya sendiri. Pelaku berinisial AN, usia 36 tahun, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono tidak menjelaskan secara detail hutang arisan online yang ditanggung tersangka, karena saat ini masih dalam penyelidikan di ruang Reskrim Polresta Malang Kota.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ujar Hendro, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikan yang inisial HA, 40 tahun, warga Perumahan Bukit Cemara Tidar, Lowokwaru, Kota Malang.
"Peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan resign dari tempat kerjanya. Lalu majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang," ujarnya, Selasa 9 Februari 2021.
Kejadian pencurian itu terulang. Setelah, izin keluar dari tempat kerjanya, kata Hendro, majikan mulai menyadari bahwa beberapa barang berharganya tidak ada di rumah.
"Ketika ditanya tersangka mengaku mencuri barang berharga milik majikannya. Akhirnya, korban melaporkan ke polisi," katanya.
Dari laporan dari korban polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.
"Diketahui tersangka telah mencuri dua cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu HP. Perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian sekitar Rp30 juta," ujarnya.
Tersangka sudah bekerja di rumah majikannya selama delapan bulan. Ia berhenti bekerja di rumah majikannya, setelah mencuri barang berharga di rumah tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.