Berhijab Menikah di Gereja, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
Pernikahan beda agama ke 1.424 di Semarang, Jawa Tengah, viral. Pengantin perempuan berhijab tetapi melaksanakan pemberkatan nikah di gereja. Achmad Nurcholis, konselor nikah beda agama yang mengunggah pertama kali foto pernikahan beda agama tersebut di Facebook. Achmad Nurcholish tergabung dalam lembaga Indonesian Coference on Religion and Peace (ICRP) yang dikenal bisa membantu pernikahan beda agama serta konsultasi pernikahan.
Menanggapi pernikahan beda agama yang viral hingga menuai pro dan kontra itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Rabu 9 Maret 2022.
Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku," sambungnya.
Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama.
Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama
Soal perkawinan beda agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 28 Juli 2005. Fatwa itu ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin, Wapres sekarang.
Fatwa itu menetapkan:
1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.