Berhenti Siaran 3 Hari, Nikita Mirzani Bisa Bangun Siang
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV berupa penghentian sementara program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra.
Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Nikita Mirzani menanggapi santai keputusan KPI tersebut. "Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang," ceplos wanita 32 tahun itu.
Nikita Mirzani rupanya tak khawatir seandainya tayangan yang menjadi salah satu pemasukannya itu akan dihentikan untuk seterusnya.
"Jangan takut sama rezeki, kalau kita orang baik pasti dikasih saja sama Allah. Siapapun yang pakai jasa gue, gue bekerja secara profesional," tutur artis kelahiran 17 Maret 1986 ini.
Dalam situs KPI, kpi.go.id yang dikutip ngopibareng.id, program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No. 623/K/KPI/31.2/11/2018, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat, 23 November 2018.
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar sejumlah pasal, antara lain mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja, pada episode tanggal 27 September 2018 dan tangga 3 Oktober 2018. Saat itu, para host dan bintang tamu membahas kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (yas)
Advertisement