Berharap Cinta, Perempuan ini Malah Kehilangan Sepeda Motor
Cinta berbuah celaka. Mungkin ungkapan ini pas disematkan pada VS, 32 tahun, warga asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Karena berharap mendapatkan cinta dari laki-laki yang dikenal melalui media sosial, VS harus kehilangan sepeda motor kesayangannya.
Pria yang mencuri hatinya justru membawa kabur motor Honda Scoopy nomor polisi DK 6820 ABE miliknya. Pria itu diketahui bernama Sulton Akbar, 22 tahun warga Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Kisah pilu yang dialami VS ini bermula, saat dirinya berkenalan dengan Sulton Akbar di media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, VS merasa ada kecocokan dengan pria yang lebih muda 10 tahun dari dirinya itu. Perkenalan itu berlanjut hingga pertemuan darat.
“Pelaku mengajak bertemu korban. Pertemuan pertama dan kedua dilakukan di sebuah cafe di Jember,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Kamis, 10 Februari 2022.
Pada 30 Januari 2022 lalu, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya hendak kondangan ke acara hajatan temannya di wilayah Genteng. Pelaku yang sudah merasa bisa mengambil hati korban mulai memainkan skenario kejahatannya. Dia kembali mengajak korban bertemu.
Tanpa pikir panjang dan tanpa rasa curiga, VS menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu. Mereka sepakat bertemu di SPBU wilayah Kecamatan Kalibaru. Selanjutnya, mereka berboncengan dengan sepeda motor korban.
Sesampainya di Jalan Raya Jember, tepatnya di depan sebuah kolam pancing di Wadung Barat korban meminta berhenti untuk membeli minuman. Karena saat itu dia merasa haus. Kesempatan ini tidak disia-siakan pelaku untuk menjalankan niat jahatnya.
“Saat korban membeli minuman tersebut, dia ditinggalkan oleh pelaku,” jelasnya.
Korban yang kebingungan dan tidak habis pikir dengan apa yang terjadi akhirnya memilih datang ke Polsek Genteng untuk melaporkan apa yang dialaminya. Saat melapor, korban masih belum mengetahui nama asli dari pelaku. Polisi pun menelusuri identitas pelaku dari akun media sosialnya.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama seorang pria lain bernama Muhamada Sayadi, 22 tahun, warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Sayadi berperan membantu menjual sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku. Tersangka menyebut, sepeda motor tersebut dijual pada seseorang di Madura senilai Rp5 juta.
“Hasil pemeriksaan, kejahatan ini ternyata sudah direncanakan secara matang oleh kedua pelaku,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Genteng sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor milik korban. Untuk sepeda motor korban masih dalam proses pencarian,” tegasnya.