Berharap Bebas, Vanessa Angel malah Divonis 3 Bulan Penjara
Hasil akhir sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel tak berbuah manis. Istri Febri Ardiansyah alias Bibi ini divonis tiga bulan masa tahanan atas kasus kepemilikan psikotropika golongan empat, Xanax. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakatan terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana," ujar hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan, Kamis 5 November 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana tiga bulan dengan denda 10 juta subsider satu bulan," lanjutnya lagi.
Mendengar hal itu Vanessa Angel hanya berdiam diri di kursi persidangan. Perempuan 28 tahun itu mendengarkan dengan hikmat proses sidang sedari awal dimulai. Vanessa Angel hanya terdiam dan usai sidang ditutup ia langsung menghampiri pihak kuasa hukumnya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang.
Sang suami turut hadir bersama ayah mertuanya, Doddy Sudrajat. Ayah Vanessa Angel bersama istrinya dan keluarga yang lain turut menyaksikan sidang vonis ini. Tidak berbarengan, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, datang lebih dulu ke ruang sidang. Sementara Doddy dan keluarganya menyusul dan masuk ke ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB.
Vonis 3 bulan penjara ini jauh dari harapan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya, Kemal Maruszama. Mereka sempat berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi gangguan kecemasan yang diidap Vanessa Angel saat membeli pil Xanax secara bebas di apotek.
Sebelum sidang vonis, Vanessa Angel sempat mengunggah foto anaknya, Gala, dan menulis sebuah kalimat menyentuh untuk anak semata wayangnya itu.
"Kalau memang Tuhan berkehendak kita nggak bisa bersama, mami bisa apa Gal?" tulis Vanessa Angel, 4 November 2020.
Vanessa Angel juga mengaku sudah pasrah akan apapun hasil sidangnya nanti. Postingan tersebut pun banjir dukungan dari netizen. "Mami lelah, mami payah, mami pasrah," lanjutnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dibekuk bersama suami dan asistennya di kediamannya, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Saat itu, polisi berhasil menyita 20 butir Xanax dari kediaman Vanessa Angel, 15 butir di laci meja rias, dan 5 butir lagi di tas milik artis kelahiran 21 Desember 1991 itu yang diletakkan di mobil.
Sebenarnya, hasil tes urine Vanessa Angel negatif narkoba. Justru sang suami yang positif mengandung psikotropika. Namun, pil haram itu diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Advertisement