Beredar Surat Takmir Almubarok Banyumas Ingin Robohkan Masjid
Beredar surat yang mengatasnamakan Takmir Masjid Almubarok, di Banyumas, Jawa Tengah. Di dalam surat yang ditujukan di antaranya pada Bupati Banyumas itu, Takmir Masjid Almubarok menyampaikan rencana merobohkan masjid mereka. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas Keputusan Bupati Banyumas tentang seruan beribadah di rumah selama Ramadhan di tengah pandemi.
Surat yang ditujukan kepada pejaba lain, seperti camat, kapolsek, komandan koramil dan Kepala Desa Klapagading Kulon itu tertulis bertanggal 28 April 2020.
Pada bagian bawah terdapat beberapa tanda tangan yang mengatasnamakan Ketua Pelaksana dan Sekretaris Takmir Masjid Almubarok.
Surat diawali dengan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 440/514/2020 tentang seruan ibadah di rumah, mengganti salat Jumat dengan Zuhur di rumah, dan seruan untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri.
"Berdasarkan perihal di atas, maka kami Takmir Masji Almubarok bersama jemaah masjid memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Almubarok, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkugan kami. semua ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga adalah hal mubazir atau sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya," tulis surat itu.
Terpisah, surat ini mendapat konfirmasi dari Bupati Banyumas Achmad Husein. Dikutip dari Tribun Jateng, bupati menilai surat itu adalah bentuk kekecewaan. Menurutnya terdapat 13 ribu tempat ibadah di Banyumas, baik masjid maupun ibadah agama lain, dan sebagian besar mematuhi aturan dari pemerintah.
Bupati juga mengimbau warga agar berpikir jernih, tidak membongkar masjid yang telah dibangun sendiri, sambil menyebut jika covid-19 hanyalah sementara dan masjid bisa berfungsi kembali.