Beredar Surat Disdik Tuban Minta Sumbangan Bendera ke Sekolah
Surat resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih beredar luas di masyarakat.
Surat bernomor 423.2/3574/414.101.1/2023 dan tertanggal 16 Juni 2023 itu ditunjukan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan (Kordikcam) dan Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Tuban.
Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Bupati Tuban Nomor 003.1/3402/414.204/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, R. Rarin Suryani tersebut, poin pertama berisikan pihak Sekolah Dasar (SD) memberikan bantuan sumbangan bendera merah putih ukuran 80 cm x 120 cm sebanyak 5 helai.
Dan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri memberikan bantuan sumbangan bendera merah putih ukuran 80 cm x 120 cm sebanyak 10 helai.
Pada poin kedua, surat tersebut berisi terkait pengumpulan bantuan sumbangan bendera merah putih, dimana batas akhir pengumpulan, Selasa 27 Juni 2023.
Sedangkan poin ketiga, Kordikcam untuk memberitahukan kepada Kepala SD Negeri di wilayah kerjanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Abdul Rahmat membenarkan surat perihal gerakan pembagian bendera merah putih tersebut.
"Gerakan pembagian bendera itu menindaklanjuti arahan dari kemendagri yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD. Itu gerakan sukarela dari para ASN, kita ASN di OPD juga diharapkan partisipasinya, nanti semua bendera yang diperoleh akan dikumpulkan ke dinas yang selanjutnya akan dikumpulkan ke pemkab dan nantinya bendera itu akan dibagikan ke masyarakat," terang Abdul Rahmat, Senin 26 Juni 2023.
Dia juga menegaskan, bantuan sumbangan bendera merah putih itu sifatnya sukarela. Sedangkan untuk jumlah yang tertera dalam surat itu hanya sebagai patokan.
"Sifatnya sukarela mas, masalahnya kalau gak kita sebutkan patokan jumlahnya biasanya ditanyakan," pungkasnya.
Advertisement