Beredar SK Menkes, Pemberitahuan Vaksinasi Covid-19 Via SMS Blast
Beredar Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan RI terkait penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19. Surat bernomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 itu beredar di sejumlah grup WhatsApp, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam SK tersebut tertuang lima poin penting. Poin pertama, tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi covid-19.
Kedua, sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga, pelaksanaan vaksinasi covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.
Poin keempat, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Poin kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana poin keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin covid-19 yang tersedia.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020,” bunyi poin keenam dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Uniknya, poin ketiga bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 terhadap sasaran diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS. Artinya, seluruh sasaran diasumsikan sudah memiliki telepon genggam. Bagaimana jika ada yang tidak memiliki telepon genggam?
Pada bagian akhir surat ini terdapat nama Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin. Sementara pada bagian ujung kiri bawah terdapat tulisan ‘Salinan sesuai dengan aslinya lengkap dengan cap tertanda Kepala Biro Hukum dan organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Sundoyo, SH, MKM, M. Hum.
Hingga berita ini ditulis, belum bisa dipastikan keabsahan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang beredar dalam format file pdf ini.