Beredar di Olshop, Fikri Faqih: Tidak Dilarang, Berarti Benar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Fakih menyayangkan kamus kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI berjudul Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II tetap beredar, bahkan diperjual-belikan di toko daring (online Shop).
“Padahal kata Mas Menteri (Nadiem) dan Dirjen (Kebudayaan) sudah ditarik, tapi percuma karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” kata Fikri menanggapi polemik tersebut secara tertulis dari Semarang, Kamis 22 April 2021.
Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II terbitan Kemendikbud tersebut mudah ditemui di Olshop semudah mengklik di mesin pencari di internet. “Jadi ini seperti mau menghapus kesalahan, tapi dosanya terlanjur menjalar kemana-mana,” ucap Fikri.
Politisi PKS ini menyatakan, setelah sebelumnya Mendikbud dan Dirjen Kebudayaan mengakui adanya kesalahan atas penerbitan buku tersebut, sebaiknya Kemendikbud mulai melakukan pembersihan ‘dosa’.
“Segera larang peredarannya, karena sangat meresahkan, bila tidak dilarang, berarti memang benar demikian isi buku tersebut” ujar Fikri.
Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan sub-judul Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II: Nation Building (1951-1998). Namun disayangkan, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdatul Ulama, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari tidak ada dalam entry khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut. Demikian pula dengan kiprah Proklamator RI, Soekarno & M. Hatta, tidak ditemukan dalam entry alfabetis di dalam Kamus Jilid II.
Fikri mengajak semua elemen negeri ini untuk bersama meluruskan sejarah bangsa yang mulai dicemari upaya pembelokan dan penghilangan sejarah, terutama kiprah K.H Hasyim Asyhari. “Bila tanpa adanya fatwa jihad dari Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari pada waktu itu, Bung Tomo dan puluhan ribu rakyat Surabaya tidak mungkin bertempur gagah berani dengan satu semboyan: merdeka atau mati, karena ulama adalah tokoh paling ditaati saat itu,” urainya.
Fikri menilai, kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan, akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya.
“Kemendikbud adalah leading sector yang paling bertanggungjawab dalam upaya perbaikan literasi, terutama literasi sejarah.”
Sudah Terbit ISBN
Di sisi lain, Fikri mengungkap keanehan soal penerbitan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II yang katanya akibat ‘ketidak-sengajaan’ pihak Direktorat Sejarah Kemendikbud itu. “Bagaimana bisa, katanya belum siap diedarkan, tapi kok sudah terbit ISBN,” kata Fikri.
ISBN (International Standard Book Number) atau angka standar buku internasional adalah kode pengidentifikasian terdiri atas deretan angka 13 digit yang bersifat unik, yang menjadi pembeda dengan ISBN pada buku lain. ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, Pasal 30 ayat (f) menyebut, penerbit berkewajiban mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN). Dan pasal 48 ayat (b) menyebut, buku baru dapat diterbitkan setelah mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN), sebagaimana pasal 30 ayat (f) tersebut.
“Hal ini menunjukkan kamus jilid I & II ini sudah siap terbit, bukan tidak disengaja atau masih naskah,” imbuh Fikri menyindir pernyataan Kemendikbud sebelumnya.
Dalam halaman utama Kamus Sejarah Indonesia tercantum informasi nama-nama pengarah, narasumber, editor, pembaca utama, penulis, penerbit dan lain-lain. Sebagai Pengarah tercantum Hilmar Farid (Direktorat Jenderal Kebudayaan) dan Triana Wulandari (Direktur Sejarah). Tercantum sebagai penerbit adalah Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nomor ISBN: 978-602-1289-76-1.
Advertisement