Beredar Ajakan Unjuk Rasa Bagi Pelajar, Ini Langkah Polisi
Menyusul kabar rencana unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 12 Oktober 2020, muncul poster ajakan pada pelajar untuk mengikuti unjuk rasa tersebut. Poster ini pun sudah tersebar cukup luas di berbagai media sosial.
Menyikapi hal ini, Polresta Banyuwangi mengaku sudah mengetahui poster ajakan unjuk rasa bagi pelajar tersebut. Polisi pun mengimbau agar pelajar tidak dilibatkan dalam kegiatan unjuk rasa.
"Harapan kami tidak dilakukan. Sesuai dengan pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, di mana anak tidak diperbolehkan untuk dieksploitasi di dalam kegiatan tertentu, salah satunya kegiatan unjuk rasa," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 9 Oktober 2020.
Apalagi, saat ini seluruh negeri sedang menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak terjangkit Covid-19.
Dia menyebut, seharusnya anak tidak dilibatkan dalam unjuk rasa. Karena anak-anak masih di bawah pengawasan orang tua. Arman meyakini seluruh orang tua menginginkan anak-anaknya menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai budi pekerti dan punya pemikiran yang maju.
Kepolisian sudah mengambil langkah dengan mengajak seluruh komponen pendidikan seperti Dinas Pendidikan, kepala sekolah untuk memberikan seruan agar anak-anak pelajar tidak ikut dalam kegiatan unjuk rasa.
Hal yang sama juga disampaikan pada organisasi masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada. Mereka diminta menyampaikan pada seluruh masyarakat Banyuwangi agar anak-anak sekolah tetap di rumah bersama keluarga untuk fokus menjalankan proses belajar secara online.
"Kalau ditemukan ada pelajar (ikut unjuk rasa) akan diamankan dan diserahkan pada orang tua, guru, ataupun pihak sekolah," tegasnya.
Sejauh ini Kepolisian baru menerima satu pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada Senin mendatang.