Berdoa Gunakan Bahasa Selain Arab Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
Berdoa merupakan perkara yang sakral. Doa adalah salah satu media yang menghubungkan antara Allah SWT dengan hamba-Nya.
Apakah dalam berdoa harus menggunakan bahasa Arab? Atau boleh saja berdoa memakai bahasa apapun?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan berdoa menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam atau non-Arab boleh dilakukan.
Kiai Miftah, begitu akrab disapa menambahkan, Allah SWT mengetahui setiap maksud hamba-Nya walaupun lisannya tidak bisa menyuarakan. “Allah SWT Mahamengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Mahamengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan,” Kiai Miftah, dalam keterangan dilansir mui-digital.
Dipahami Maknanya
Namun, kiai Miftah mengingatkan agar doa yang dipanjatkan sepatutnya dipahami maknanya. Dia menjelaskan, karena hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.
Sehingga doa yang dipanjatkan, menurut Kiai Miftah, hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. “Pada poin inilah, mengapa berdoa kepada Allah boleh dengan bahasa apa saja, yaitu agar kita khusyu dalam meminta dan orang yang paham apa yang diminta. Tentu, akan bersungguh-sungguh dalam bermunajat,” ujar dia.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, doa-doa yang baik telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dia menyebutkan salah satu contoh doa yang paling terkenal dan banyak dihafal yaitu doa kebaikan dunia dan akhirat yang diabadikan dalam QS Al Baqarah ayat 201 sebagai berikut:
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar.”
Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”
Kiai Miftah mengatakan, “Doa ini dikenal oleh masyarakat dengan istilah doa sapu jagad,” kata dia.