Berdiri di Tanah Negara, 11 Warung Remang-remang di Probolinggo Dibongkar
Sebanyak 11 warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin, 15 Juli 2024. Pemkab Probolinggo beralasan, ke-11 warung itu digunakan praktik penjaja seks komersial (PSK) dan berdiri di atas tanah negara tanpa izin.
Ke-11 warung remang-remang tersebar di tiga desa yakni, Taman, Sukodadi, dan Paiton. Pembongkaran menggunakan alat berat wheel loader dan peralatan manual.
"Kami sudah lama mengamati aktivitas warung-warung tersebut, yang digunakan aktivitas mesum atau PKS," Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto.
Selain itu para pemilik warung sudah berkali-kali dipanggil dan dibina di kantor Satpol PP. "Sudah sering kami panggil dan bina te mereka masih tetap beroperasi," katanya.
Selain itu warung remang-remang bercokol di atas tanah negara (tanah pengairan). Satpol PP terpaksa membongkar warung-warung semi permanen itu.
"Ke-11 warung itu tidak berizin. Kami tertibkan sesuai dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran," kata Sumarto.
Meski terindikasi sebagai warung remang-remang, Satpol PP tidak berhasil mengamankan para pemilik warung saat pembongkaran. "Tidak ditemukan penghuni saat warung-warung dibongkar," kata Sumarto.
Berdasarkan catatan Satpol PP, 11 warung remang-remang itun sebagian besar dihuni warga dari luar Kabupaten Probolinggo. "Hanya satu warung yang dihuni warga Kabupaten Probolinggo," katanya