Berdalih Impoten pada Istri, Pria di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Hingga Berbulan-Bulan
Seorang pria di Banyuwangi, Mr, 39 tahun, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, STY, 16 tahun. Bahkan perbuatan amoral itu dilakukan berulang kali selama kurun waktu berbulan-bulan. Untuk menutupi kedoknya, pelaku mengaku impoten kepada istrinya, SKT, 51 tahun yang juga ibu kandung korban.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Perkara ini terungkap setelah SKT melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan, SKT awalnya curiga kepada kepada Mr yang sudah lama tidak mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri. Saat ditanya, Mr berdalih sudah mengalami impoten.
Kemuidian, pada 20 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, SKT sedang berdua bersama anaknya STY. Saat itu, STY menceritakan perbuatan ayah tirinya. Kepada ibunya, korban mengaku sering diajak berhubungan intim oleh Mr yang juga merupakan ayah tirinya. Perbuatan itu biasanya dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah.
“Apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka, korban diancam dan bahkan pernah ditampar. Tersangka juga mengancam tidak akan memberi uang pada korban jika tidak mau menuruti kemauannya,” tegasnya.
Sampai akhirnya, pada 25 november 2024 pelapor bersama beberapa orang meminta penjelasan kepada pelaku terkait perbuatannya kepada STY. Saat tersangka masih mengelak dan mengatakan kalau dirinya impoten.
Namun sebagai ibu, naluri SKT meyakini tersangka berbohong. Sebab, berdasarkan keterangan putrinya, tersangka melakukan perbuatan itu sejak bulan Mei 2024 dan terakhir pada pertengahan bulan November 2024. Perbuatan tersebut dilakukan setidaknya sebanyak 10 kali.
“Pelapor bersama dengan keluarganya berembuk dan setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran,” jelasnya.
Atas dasar laporan tersebut, Polsek Pesanggaran kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memintakan visum atas diri korban. Sejumlah saksi termasuk korban dimintai keterangan seputar kejadian ini.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang kuat Polisi akhirnya mengamankan pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polsek Pesanggaran menetapkan Mr sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” ujarnya.