Berdalih Buang Sial, Kakek asal Surabaya Cabuli Anak Tiri 4 Tahun
Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial MG, 63 tahun asal Wonocolo Surabaya ini. Kakek pengangguran ini tega mencabuli anak tirinya dengan dalih klenik.
Akibat perbuatnya kini kakek tersebut harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Tulungagung. Dia diduga mencabuli anak tirinya, DR, 21 tahun selama 4 tahun sejak korban berusia 17 tahun.
MG diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung dari rumah istri sirinya di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mochammad Anshori menjelaskan, perbuatan asusila tersebut berawal pada 2018. Modusnya, MG membujuk anak tirinya tersebut agar mau dipasangi susuk untuk ritual buang sial dan lancar mencari pekerjaan.
Karena masih polos, DR mempercayai hal itu dan bahkan saat itu sang ibu korban juga menyetujui. Namun dalam praktiknya, MG memanfaatkan hal itu untuk memaksa korban berhubungan badan.
Kejadian tersebut terus berulang selama 4 tahun. Selama itu, korban selalu dalam tekanan, sehingga selalu menyimpan rahasia tersebut.
Sampai akhirnya berkat dukungan temannya, DR berani mengungkapkan isi hatinya itu. Ibu korban yang baru mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan ke Polres Tulungagung.
MG kini dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaram hukuman maksimal 15 tahun penjara.