Berdagang Aman di Masa Pandemi Covid-19
Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pedagang pasar harus memastikan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak ada pedagang atau pengunjung yang terpapar virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, China itu.
Pemerintah harus memberikan sarana dan prasarana pendukung seperti pengadaan bilik disinfektan, alat pencuci tangan beserta sabun atau hand sanitizer, masker, face shield hingga pemasangan partisi atau pembatas plastik di toko atau lapak para pedagang.
Selain itu alat pengecekan suhu tubuh, pengaturan buka/tutup toko seperti dengan menggunakan skema ganjil genap, pengaturan jarak dan kapasitas orang yang hadir, serta menambah personil petugas agar protokol kesehatan secara ketat dapat dijalankan di pasar rakyat. Bayi hingga balita dan ibu hamil dilarang masuk pasar.
Para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter. Khusus untuk pengunjung, jumlah masyarakat yang boleh beraktivitas di pasar maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi.
Diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun