Cabuli Santrinya, Pengasuh Pesantren di Kediri Ditangkap Polisi
Diduga mencabuli santriwati berusia 12 tahun, NN, 38 tahun, seorang ustaz pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Jawa Timur.
Diketahui, korban yang merupakan santrinya sendiri menjadi korban pencabulan selama tiga tahun terakhir, sejak dia duduk di bangku kelas 3 SD atau berusia 9 tahun. Saat ini korban yang berusia 12 tahun duduk di kelas 6 SD.
Kronologis berawal pada Kamis, 16 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 wib. Korban yang baru pulang dari sekolah, dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya. Namun, pelaku kemudian mengajak korban ke tempat lain, lantaran istri pelaku berada di dalam kamar tersebut.
Di dalam kamar terpisah, pelaku memerkosa korban serta memintanya untuk tidak bercerita kepada siapa pun.
Kasus pencabulan ini terbongkar, setelah pihak Polres Kediri menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
"Korban adalah seorang santriwati berusia 12 tahun yang melaporkan disetubuhi oleh seorang laki-laki berusia 38 tahun berinisial NN. Tersangka ini pendiri dan ketua salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Plemahan, " Terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Selasa 28 Januari 2020.
Menurutnya, pelaku telah mencabuli korban berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada teman, bibi serta gurunya. Guna memenuhi kelengkapan alat bukti, petugas Unit PPA Kediri membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini.
Belakangan diketahui jika korban tinggal dan menetap di lingkungan pondok pesantren setempat. Korban sendiri berasal dari luar Kediri, dan diperkirakan sudah tiga tahun belajar mondok.
Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 81 Jo pasal 76 D ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Berdasarkan informasi tersebut kami lakukan pemeriksaan para saksi, sehingga kami mendapatkan alat bukti cukup, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami kenakan tentang UU perlindungan anak no 35 Tahun 2014," katanya.