Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menilai keterangan dua dari empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', tidak relevan dengan BAP. Pada BAP menyebut Dhani telah mencemarkan nama baik dua saksi pelapor yakni Edi Firmanto dan Eko Pujianto. Namun, fakta persidangan, Dhani tak pernah sekalipun memyebut dua orang itu dalam vlognya. "Bahwa tidak pernah Ahmad Dhani sebagai terdakwa menyebut nama seseorang, tidak pernah," kata Aldwin seusai persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri, Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. Begitu pula nama lembaga, menurut Aldwin, Dhani sekalipun tak pernah menyebut Koalisi Bela NKRI sebagai subyek dalam vlognya "Tidak pernah menyebut nama orang. Itu diterangkan di persidangan oleh saksi baik dari Koalisi Bela NKRI. Dhani tidak pernah menyebut nama orang-orang itu. Jadi tidak ada subjek hukum yang disebut Ahmad Dhani. Baik saksi pertama dan saksi kedua," kata dia. Aldwin mengaku, keterangan kedua saksi semakin diragukan. Alasannya, saksi kedua bernama Eko Pujianto salah satu pelapor Ahmad Dhani yang mencabut BAP-nya. "Dan malah seseorang (saksi) bilang, 'ini idiot-idiot di luar' itu di BAP, dicabut barusan terjadi pencabutan BAP bahwa tidak ada kata-kata 'ini idiot di luar', tidak ada," kata Aldwin. Bahkan, karena saksi dianggap telah memberikan keterangan palsu, Ahmad Dhani merekomendasikan kepada tim kuasa hukumnya untuk melaporkan balik Eko Pujianto. Sementara, Aldwin mengaku bakal mengkaji perkara itu lebih lanjut. "Iya banyak keterangan yang kontra dengan BAP berbelit-belit malah ada yang dicabut sehingga ini berkonsekuensi hukum baru. Ini kita kaji. Kalau memang Ahmad Dhani meminta bahwa ini dilaporkan karena memberikan keterangan palsu, kita akan laporkan. Kita akan kaji dulu beberapa poin dan berpotensi hukum dapat dijerat ancaman di atas 5 tahun," katanya. Aldwin menilai tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dalam peristiwa tersebut. Ia berharap, majelis hakim objektif dalam melihat perkara hukum pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu. "Saya semakin optimis ke depan, kalau hakim objektif Dhani harus bebas. Harus lepas dari segala tuntutan," katanya. . Namun di silsi lain, JPU Hari Basuki mengatakan, pencabutan BAP itu tidak serta merta mencabut semua BAP yang diproses. Menurut Hari, fakta persidangan dan BAP terbaru yang bakal digunakan untuk pembuktian kasus itu. "Jadi, pencabutan BAP bukan otomatis mencabut semua isi BAP. Jadi yang hari ini kita dengarkan bersama-sama itulah yang akan kami pakai untuk pembuktian. Apa salah benarnya terdakwa. Jadi tidak boleh berdasarkan BAP yang lama. Karena sudah dicabut," katanya. Hari menambahkan, pernyataan tim kuasa hukum Dhani atas kesaksian Edy Firmanto dan Eko Pujianto yang tidak benar, kurang jelas, dan menyudutkan saksi secara personal. Sehingga, ia menganggap hal itu tidak masuk dalam fakta persidangan. "Menurut JPU, saksi banyak menjawab tidak tahu karena banyak pertanyaan dari kuasa hukum yang menyerang saksi secara personal. Contoh, pertanyaan terkait apakah saksi caleg? Saksi tidak menjawab. Apakah saksi anggota partai, saksi tidak menjawab. Itu hak saksi," kata Heri. Sementara itu, sidang keempat Dhani ini berlangsung selama lima jam lebih. Kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Maret 2019 medatang. (frd)