Berbekal GPS, Polresta Malang Bekuk Kurir Curanmor Asal Pasuruan
Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tersangka MS, usia 19 tahun, karena diketahui sebagai pelaku kurir curanmor. MS hendak menjual barang hasil curanmor ke Madura.
Kasus tersebut bermula ketika ada laporan kehilangan sepeda motor dari salah seorang warga yaitu, HPR, usia 39 tahun, Sukun, Kota Malang. Korban kehilangan sepeda motornya pada 1 Oktober 2020 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
"Kejadian berlangsung pada Kamis 1 Oktober 2020, pukul 19.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di jalan Tirto Rona, Tlogomas, Kota Malang," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Rabu 7 Oktober 2020.
Setelah mendapat laporan tersebut kepolisian lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban motor tersebut telah dilengkapi oleh Global Positioning System (GPS). Adanya alat tersebut mempermudah kepolisian melacak keberadaan motor curian tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lowokwaru, dari keterangan korban motor tersebut disertai global positioning system atau GPS. Berdasarkan GPS itu, didapatkan lokasi keberadaan motor berada di wilayah Pasrepan," kata Leo.
Berdasarkan pemantauan melalui GPS selang beberapa hari ternyata pada 3 Oktober 2020, posisi motor sudah bergeser ke Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Lokasi tersebut merupakan kediaman dari MS.
"Ternyata, sepeda motor tersebut ada di rumah tersangka MS. Ia merupakan kurir yang disuruh mengantar motor tersebut kepada seseorang di Madura dengan imbalan sebesar Rp500 ribu," jelas Leo.
Tersangka MS mengaku mendapatkan barang hasil curanmor tersebut dari seseorang berinisial SJ, yang juga merupakan warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan. Yang juga turut diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kendaraan ini didapatkan dari SJ," tutur Leo.
Dihadapan kepolisian SJ mengaku bahwa motor tersebut hendak ia jual ke Pulau Madura dengan harga Rp5,5 juta. SJ sendiri kerap keluar masuk penjara karena terlibat kasus curanmor.
SJ ditangkap karena menjadi penadah motor curian, pada 2015 dan 2017. Kemudian pada tahun 2018 ditangkap dua kali karena pencurian motor. Wilayah pencuriannya meliputi Pasuruan, Nganjuk, Malang dan Ponorogo.
Atas perbuatannya MS dan SJ dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Advertisement