Mahfud MD: Pemerintah Tegas Tidak Akan Pulangkan Teroris
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri.
Sikap pemerintah ini berbeda Sekjen MUI Anwar Abbas yang menilai pemerintah jangan gebyah uyah. Mungkin WNI yang bergabung ISIS tersebut sebagai korban propaganda yang menyesatkan.
Menurut Mahfud, sikap pemerintah yang tidak akan memfasilitasi pemulangan WNI eks ISIS. Ini diputuskan dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa 11 Februari 2020.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud MD
Mahfud mengatakan ada 689 WNI yang berada di Suriah dan Turki. Mereka merupakan teroris lintas batas atau FTF.
"Hasil rapat paripurna tadi membahas sikap pemerintah terhadap pemulangan FTF di Suriah dan Turki yang jumlahnya 689 per hari ini. Ada dua opsi, warga negara Indonesia di Suriah dan Turki yang terlibat FTF itu akan dipulangkan apa tidak?" kata Mahfud.
Lanjut Mahfud, hasil rapat menyepakati pemerintah tidak akan memulangkan WNI yang terlibat jaringan teroris. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi 'virus' bagi warga Indonesia.
Pertimbangannya pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat merasa tidak aman.
Saat ditanya status kewarganegaraan terhadap 689 teroris, Mahfud tak menjawab. Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah ogah memulangkan para teroris itu ke Indonesia.
"Kita ndak bicara itu, pokoknya tidak pulang maksudnya untuk menjamin rasa aman kepada seluruh rakyat yang di sini. Kan tidak aman kalau ada teroris yang dipulangkan kira-kira gitu logikanya, sehingga tak ada rencana pemulangan," kata Mahfud.
Di tempat terpisah, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai setiap WNI memiliki hak kembali ke Tanah Air, sehingga menurut dia harus ada penjelasan lebih rinci soal larangan WNI eks kombatan ISIS.
"Jadi pemerintah tidak bisa menghalanginya kecuali kalau pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melarangnya, misal karena dengan kepulangan mereka ditakuti akan terjadi sesuatu yang akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Anwar Abbas, saat dihubungi ngopibareng.id Rabu 12 Februari 2020
Anwar mengatakan pemerintah tak bisa memukul rata semua WNI eks ISIS. Sebab dia menganggap, masih ada kemungkinan WNI di Suriah untuk melepaskan ideologi ISIS.
"Pemerintah harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang alasan keberatan untuk memulangkan kombatan ISIS ini. Kalau menurut saya, pemerintah jangan pukul rata, mana tahu di antara mereka ada yang ingin kembali ke Tanah Air dan melucuti paham-paham yang dianut serta kembali menghormati dan menerima falsafah Pancasila dan UUD 1945," ujar Anwar.
Advertisement