Berbasis Kearifan Lokal, Penerapan PPKM Darurat di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berbasis kearifan lokal, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak mengatakan, PPKM Darurat merupakan implementasi dari PPKM yang telah ditetapkan oleh pusat, namun ditambah dengan upaya tambahan.
“Artinya jangan hanya kita terpaku di situ, terus tidak melakukan tambahan upaya yang lebih kontekstual terhadap situasi di sekitar kita," kata Emil, Kamis, 1 Juli 2021.
Bukan Sekadar Menjalankan Instruksi
Sebab, menurut Emil, PPKM diterapkan bukan hanya karena menjalankan instruksi pemerintah pusat saja. Namun bertujuan untuk menurunkan kasus Covid-19 yang mulai melonjak.
"Karena tujuan kami bukan hanya menjalankan, tapi juga menyukseskan upaya penurunan Covid-19,” jelasnya.
“Kira-kira artinya di daerah Jember, Magetan, Lamongan mungkin ada lagi menunya yang mereka tambah lagi," tambah Emil.
Meski demikian, kata Emil, dengan adanya PPKM kearifan lokal ini bukan berarti pemerintah daerah bisa mengendurkan aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pusat.
"Itu hukum. Itu aturan, dan ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak melakukan," ucapnya.
Tidak Menyesampingkan Aturan Wajib
Emil mengungkapkan, pemerintah daerah tidak boleh mengesampikan aturan wajib dari pusat. Seperti membatasi aktivitas masyarakat non essensial, seperti kantor dan sekolah.
"Tapi esensinya sebenarnya kalau kami bicara tidak boleh beroperasi ya tidak boleh. Nggak bisa ditawar-tawar lagi, sosial budaya, perkantoran, makan ditempat, pusat perbelanjaan," kata dia.
Oleh karena itu, Emil meminta agar masyarakat menaati semua peraturan PPKM Darurat. Pasalnya, saat ini situasi pandemi Covid-19 telah melampaui puncak kasus pada awal 2021 lalu.
"Situasi ini kami sudah memiliki angka kasus harian, yang lebih tinggi daripada apa yang pernah kamu puncaki di awal tahun 2021," tutupnya.
Berlaku di 36 Kabupaten/Kota
Sebelumnya, Emil Listianto Dardak mengatakan, sebanyak 36 kabupaten/kota di Porvinsi Jatim bakal menerapkan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Khusus di Jatim hampir semua masuk assasement 3 itu dilihat dari tingkat, dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain," kata Emil, Kamis, 1 Juli 2021.
Daerah yang masuk level assessment 3 tersebut, kata Emil, antara lain, Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk.
Kemudian Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Sedangkan daerah yang masuk level assasement 4, yakni, Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Dengan demikian, hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim bakal menerapkan PPKM darurat. Yakni kecuali, Kota Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.