Berbahaya, Polisi Musnahkan 83 Balon Raksasa di Trenggalek
Sebanyak 83 balon udara rakyasa yang akan diterbangkan saat merayakan lebaran ketupat atau kupatan diamankan tim gabungan di Kabupaten Trenggalek. Balon udara yang dinilai berbahaya diamankan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Trenggalek. Sabtu, 29 April 2023.
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polri, TNI, Satpol PP dan PLN ini blusukan hingga ke perkampungan dan mendapati sejumlah balon udara yang sudah siap diterbangkan. Tak ayal, petugas langsung sigap mengamankan dan membawa ke Mapolsek.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, penertiban balon udara itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga Kamtibmas Trenggalek selama kupatan ini tetap kondusif.
Sosialisasi dan penertiban tentang larangan menerbangkan balon udara sebenarnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Selain berbahaya dan rentan menjadi penyebab kebakaran, balon udara juga berpotensi mengganggu lalu lintas udara.
“Apalagi jika sampai nyangkut atau terjatuh di instalasi listrik dampaknya tidak hanya perorangan tetapi seluruh masyarakat Trenggalek karena pasti akan ada pemadaman listrik,” dikutip laman Polri, Minggu 30 April 2023.
Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 83 balon udara berbagai ukuran. Ukuran terbesar mencapai 1,5 meter hingga 2 meter. Sedangkan ukuran sedang 1 meter dan ukuran kecil berdiameter 50 Cm.
Balon udara yang diamankan, 15 di antaranya di kecamatan Pogalan, 64 dari Durenan, 2 hasil operasi di kecamatan Trenggalek, Kecamatan Watulimo 1 buah dan Gandusari 1 buah. Keseluruhan saat ini diamankan di Mapolsek Durenan untuk dimusnahkan agar tidak dipakai lagi.
Advertisement