Berbahaya, Kemenkes Tak Anjurkan Pakai Bilik Disinfektan
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan bilik disinfektan kepada manusia. Lewat surat yang dikeluarkan pada 3 April itu, Kemenkes menganjurkan agar pemerintah daerah tidak menggunakan bilik disinfektan di tempat umum serta permukiman.
Dalam surat bernomor HK.02.02/III/375/2020 itu, Kemenkes menyebut sejumlah pertimbangan awal tentang disinfektan. Di antaranya adalah temuan jika cairan disinfektan yang banyak digunakan terdiri dari larutan pemutih, klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuarter, dan hidrogen peroksida. Bahan itu menurut Kemenkes digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan benda yang bukan manusia dan binatang.
Selain itu, Kemenkes juga menyebut rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika menyemprot disinfektan ke permukaan tubuh bisa membahayakan membran mukosa seperti mulit, dan mata, serta mampu merusak pakaian. Penyemprotan secara menerus jika menyebabkan iritasi kulit dan pernapasan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, dengan ini disampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota sebagai berikut," tulis surat itu.
Hal yang direkomendasikan antara lain, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat fasilitas umum dan permukiman.
Kemudian menganjurkan menggunakan sabun dan air untuk mencuci tangand alam mencegah penularan covid-19, atau menggunakan hand sanitizer.
Juga melakukan disinfeksi dan pembersihan secara rutin pada permukaan benda di dalam ruangan dan moda transportasi.
Selain itu dianjurkan membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang lancar serta melakukan perawatan rutin pada kipas angin dan pendingin ruangan. Jika harus keluar, Kemenkes menganjurkan untuk menghindari kerumunan, menjaga jarak, menggunakan masker, dan segera mandi dan berganti pakain setibanya di rumah.
Surat edaran yang bertanggal 3 April 2020 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari, dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Advertisement