Berbagai Mata Uang Palsu Bernilai Triliunan Rupiah Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti uang palsu, Rabu, 13 Juli 2022. Ada beberapa jenis mata uang palsu yang dimusnahkan. Mulai Rupiah, Dolar Amerika, dolar Hong Kong, euro, hingga ringgit Brunei Darussalam. Uang palsu yang dimusnahkan nilainya mencapai triliunan rupiah. Selain uang palsu, sejumlah barang bukti sabu dan pil trex juga turut dimusnahkan.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum” jelas Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi. Kegiatan ini juga diikuti seluruh pejabat utama Kejari Banyuwangi serta Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan ini kita merupakan bagian rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada 22 Juli,” terangnya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor yang bertugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Dalam hal ini, putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo menyatakan, barang bukti uang palsu yang dimusnahkan terdiri uang rupiah palsu sebesar Rp1.240.305.000, mata uang dolar Amerika palsu sebesar USD260.000.000 atau senilai Rp3.894.150.000.000, mata uang palsu sebesar EUR2.000.000 atau senilai Rp30.058.400.000.
Ada juga mata uang ringgit Brunei Darussalam palsu sebesar BND1.000.000 atau senilai Rp10.652.200.000, mata uang Cinco Mil Cruzeiros Banco Central Do Brazil palsu sebesar R$2.510.000, atau senilai Rp6.913.042.000, mata uang yi jiao palsu sebesar CNY500, atau senilai Rp1.125.000, mata uang dolar Hong Kong palsu sebesar HK$2.000.000, atau senilai Rp3.815.580.000.
“Barang bukti uang palsu ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.
Bimo menambahkan, selain uang palsu juga dimusnahkan barang bukti perkara narkotika, barang bukti dari perkara tindak pidana umum seperti pakaian, kartu remi, kabel, panci, HT, dompet, parang, linggis, gergaji, serta barang bukti minuman keras sebanyak 18 botol.
“Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 17,2 gram dan obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 545 butir,” tegasnya.
Advertisement