Berawal Salah Paham di Medsos Pria di Banyuwangi Tewas Dikeroyok
Polresta Banyuwangi menangkap lima orang pria yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman antara korban dan para pelaku di media sosial (medsos). Permasalahan itu berlanjut dengan aksi saling tantang sehingga terjadi pengeroyokan.
Identitas tersangka masing-masing, MRIP, 27 tahun dan MDA, 43 tahun. Keduanya warga Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Berikutnya, MBP, 18 tahun, warga DesaWringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi; MRN, 18 tahun, dan AE, 21 tahun, warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Korbannya, AYP, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 19 April 2024, sekira pukul 23.00 WIB,” jelas Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu, 24 April 2024.
Dewa menjelaskan, awal penganiayaan ini bermula dari perselisihan di media sosial antara korban dan tersangka MRIP di media sosial. Perseteruan ini sudah berlangsung cukup lama. Selanjutnya, terjadi provokasi dan aksi saling tantang. Sehingga korban mendatangi tempat pelaku dan kawan kawannya. “Terjadilah di sana penganiayaan. Akibat dari penganiayaan ini korban akhirnya meninggal dunia pada keesokan harinya,” terangnya.
Dari kejadian ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi beserta jajaran bekerja sama untuk melakukan upaya penegakan hukum. Tim Resmob Polresta Banyuwangi diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku. “Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, kemudian lima orang itu ditetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, dari lima tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pelaku utama melakukan pemukulan pada korban dan ada yang turut serta.
Dijelaskan, perkara antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan perkara orang per orang. Namun kebetulan, korban dan para pelaku memiliki latar belakang perguruan silat yang berbeda. Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pihak tidak terprovokasi dan tidak usah ikut-ikutan dalam persoalan ini.
“Biar ini menjadi upaya Kepolisian dalam penegakan hukum sehingga kondisifitas tetap terjaga. Percayakan pada Polresta Banyuwangi untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan pasal 184 ayat (4) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Tersangka MDA dijerat dengan Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam berupa sabit.
Dia menegaskan, sabit ini tidak dilakukan untuk menganiaya korban. Sabit hanya digunakan pelaku MDA untuk menakut-nakuti. Hal ini dikuatkan dengan hasil visum korban dan yang menyatakan korban murni mengalami luka benturan di sekitar kepalanya. “Dari hasil pemeriksaan juga ada pemukulan di kepala sehingga korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Advertisement