Berawal dari Pertemanan Muncikari di Batu Bisnis Prostitusi
Jaringan prostitusi online yang didalangi oleh muncikari berinisial R di Kota Batu, Jawa Timur, ternyata berawal dari hubungan pertemanan. Hal itu dikatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Batu, Iptu Anton Hendry. Dia mengungkapkan bahwa dari keempat Pekerja Seks Komersial (PSK), merupakan teman sekolah dan teman nongkrong tersangka.
"Untuk yang dua mahasiswi, yang tertangkap berduaan di hotel. Itu merupakan teman SMA tersangka dan menurut keterangan dari yang bersangkutan juga mengakui," ujarnya pada Jum'at 8 November 2019.
Anton mengatakan motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka berkecimpung sebagai muncikari. Ketika ditanya, apakah sebelumnya tersangka pernah terlibat dalam dunia prostitusi, Anton mengatakan tidak.
"Jadi awalnya itu ya ngobrol biasa dengan teman-temannya, karena sama-sama butuh uang maka terjadilah bisnis prostitusi itu," ujarnya.
Muncikari R ini, kata Anton terhitung baru karena baru dua bulan beroperasi dan melakukan sebanyak empat kali transaksi. Adapun proses pemesanan PSK-nya yaitu melalui pesan WhatsApp.
"Keempat PSK yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, meskipun salah satu adalah mahasiswi Surabaya. Tapi semuanya berdomisili di Batu," tuturnya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya Polisi Resor Kota (Polresta) Batu mengungkap kasus prostitusi online yang dijajakan oleh seorang perempuan berinisial R. Usianya masih 18 tahun. Dan dia bertindak sebagai muncikari.
Adapun Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditawarkan oleh R mulai dari remaja sampai yang sudah berumur dewasa. Umurnya mulai dari 18, 19, 20 dan 36 tahun.
Sekali bermain, R mematok tarif sebesar Rp1,7 juta dengan jangka short time. Muncikari R mengaku selama dua bulan ia telah melakukan sebanyak empat kali transaksi.
Dari tarif sebesar Rp1,7 juta, tersangka R sebagai muncikari mendapat bagian Rp700 ribu, sedangkan korbannya yang dijadikan PSK mendapatkan Rp1 juta. Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh R akhirnya terendus oleh Polresta Batu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil menyita uang Rp3,4 juta dari total transaksi, kondom bekas pakai, tisu, selimut hotel, handuk, telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi serta bukti transaksi dari bisnis prostitusi tersebut.
Advertisement