Berawal dari Komentar di Facebook, Dua Pemuda Ini Masuk Penjara
Gara-gara komentar di media sosial Facebok, dua orang pemuda di Banyuwangi harus merasakan pahitnya kehidupan dalam penjara. Mereka adalah RKP, 27 tahun, dan RAS, 21 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi. Korbannya adalah Zakki Hoirunnas, 28 tahun, warga Jl. Riau, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.
Kasus ini berawal saat RKP menulis komentar ‘lebaran kali ini kurang lengkap tanpa kehadiran seorang ayah semoga diterima disisinya’ pada Facebook korban. Korban dan RKP memang sudah saling mengenal.
Komentar ini ternyata membuat korban tidak nyaman. Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu, 23 Mei 2021, korban mendatangi RKP di rumahnya. Korban bermaksud menanyakan apa tujuan RKP menulis komentar tersebut. Saat itu, kebetulan RAS juga berada di rumah RKP.
“Korban menanyakan apa maksud statemen tersebut. Saat itulah terjadi cekcok dan korban dipukul dengan pisau dapur itu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Sadimun, Jumat, 11 Juni 2021.
Cekcok itu berlanjut menjadi perkelahian, RKP bahkan mengambil pisau dapur yang ada di sebelahnya dan kemuidan dipukulkan ke arah kepala korban. Saat itu tersangka RAS mendekat dan ikut menendang korban dengan kaki kanan ke arah badan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berawal dari laporan saudari Zakki bahwa telah dianiaya. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengidentifikasi tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Namun, RKP sempat menghilang untuk beberapa hari. Sampai akhirnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Bali.
“RKP kita berhasil amankan pada saat yang bersangkutan berada di Gilimanuk, Bali,” bebernya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RKP. Dari pemeriksaan RKP, polisi mendapatkan keterangan yang mengarah kepada tersangak RAS. Dia pun diamankan di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos warna abu-abu motif titik-titik dalam keadaan robek dan terdapat bercak darah dan sepotong celana Levis warna biru terdapat bercak darah.